Apa dan 8 Fungsi NPWP
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
badan;
bentuk usaha tetap.
Persyaratan objektif yaitu subjek pajak yang menerima, atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan ataupun pemungutan.
Jadi, jika seseorang menerima penghasilan maka ia memenuhi persyaratan objektif, dan seseorang itu adalah orang pribadi maka ia memenuhi persyaratan subjektif, sehingga saat itulah ia harus mempunyai NPWP.
Fungsi NPWP
Fungsi NPWP baik secara administrasi perpajakan maupun diluar administrasi perpajakan adalah sebagai berikut:
Mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Mempunyai fungsi sebagai kode unik tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Berfungsi untuk mengurus proses restitusi.
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke Lembaga keuangan, NPWP mempunyai fungsi menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kredit kepemilikan rumah (KPR).
· Kredit Tanpa Agunan (KTA).
· Kartu kredit.
· Kredit multiguna.
· Kredit Kendaraan Bermotor
· Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Pembuatan rekening bank
Membeli produk investasi
Mengikuti lelang pemerintah

Komentar
Posting Komentar