Kabar Gembira!! 758.018 Guru PPPK Direkrut Pemerintah Tahun 2022

 



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pemerintah daerah sesegera mungkin mengajukan usul formasi guru PPPK tahun 2022. Pemerintah pusat akan melakukan perekrutan 758.018 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, sampai saat ini pemerintah daerah baru mengusulkan 131.239 guru atau 17,3 persen dari kuota untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

Menurut dia, guru yang diusulkan pemerintah daerah mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 meliputi guru agama, guru seni budaya, guru taman kanak-kanak, serta guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Iwan mengatakan, Kemendikbudristek bersama dengan Panitia Seleksi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai perekrutan guru PPPK.

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 agar tidak terjadi lagi pada 2022, sehingga proses rekrutmen menjadi lebih baik," katanya.

Ia memaparkan, perekrutan guru PPPK tahap ketiga tahun 2021 akan dilaksanakan bersama dengan perekrutan untuk mengisi formasi guru PPPK tahun 2022 sehingga total guru PPPK yang akan direkrut menjadi 970.410 orang.

"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," katanya.

Ia menjelaskan, penyempurnaan aturan perekrutan dilakukan dengan mempertimbangkan para guru yang lulus seleksi menurut standar penilaian.

"Sebenarnya kita mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," katanya.

Mengenai ketidakyakinan pemerintah daerah perihal penganggaran gaji, Iwan mengatakan, Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyampaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-98/PK/2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.

Selain itu, Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota menjelaskan perhitungan anggaran PPPK guru dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan tiga bulan gaji," ujarnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Terupdate Rekrutmen CPNS 2022 Resmi dari Menpan RB dan Jadwal Penerimaan PPPK

Tahun 2022, 56 BUMN Mengadakan Perekrutan Bersama, Simak Cara, Syarat Dan Jadwalnya!!

Dijamin Lulus!! Contoh Lengkap Soal Tes PPPK 2022 Beserta Jawabannya

DOWNLOAD PDF Soal Tes TKD BUMN 2022 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan

Pindah Menjadi Warga Negara Italia Ke Desa Italia Bisa Digaji Rp138 Juta Per Tahun, Simak Cara Dan Syaratnya!

Tak Perlu 56 Tahun, Ini Cara & Syarat Cairkan JHT Jamsostek

Besaran Gaji Pramugari di Maskapai Penerbangan di Indonesia Tahun 2022

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Lewat HP untuk Dapat Total Bantuan Rp3,55 Juta

Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker

5 Kemampuan Utama yang Harus Dimiliki Sales Counter